
TEKNISI RUANG TERBATAS
Teknisi Ruang Terbatas
Persyaratan Dasar :
-
-
Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik
-
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D3
-
Skema Sertifikasi: Teknisi Ruang Terbatas
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. |
KKK.RT01.001.01 |
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
2. |
KKK.RT01.002.01 |
Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas |
3. |
KKK.RT01.003.01 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur |
4. |
KKK.RT02.001.01 |
Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO) |
5. |
KKK.RT02.002.01 |
Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas |
6. |
KKK.RT02.003.01 |
Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan |
7. |
KKK.RT02.004.01 |
Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait |
8. |
KKK.RT02.005.01 |
Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit) |
9. |
KKK.RT02.006.01 |
Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur |
10. |
KKK.RT02.007.01 |
Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas |
11. |
KKK.RT03.001.01 |
Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas |
12. |
KKK.RT03.002.01 |
Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) |
13. |
KKK.RT03.003.01 |
Melakukan Tindakan Tanggap Darurat |