TEKNISI RUANG TERBATAS

TEKNISI RUANG TERBATAS

Teknisi Ruang Terbatas

Persyaratan Dasar   :

    •    Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan Surat   pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai operator teknik

    •    Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang  Terbatas  bagi  yang  belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D3

Skema Sertifikasi: Teknisi Ruang Terbatas

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1.

KKK.RT01.001.01

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas

 

2.

 

KKK.RT01.002.01

Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas

3.

KKK.RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur

4.

KKK.RT02.001.01

Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)

5.

KKK.RT02.002.01

Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas

 

6.

 

KKK.RT02.003.01

Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan

7.

KKK.RT02.004.01

Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait

8.

KKK.RT02.005.01

Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)

9.

KKK.RT02.006.01

Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur

10.

KKK.RT02.007.01

Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas

11.

KKK.RT03.001.01

Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas

12.

KKK.RT03.002.01

Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

13.

KKK.RT03.003.01

Melakukan Tindakan Tanggap Darurat