
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UMUM
SKEMA SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. |
M.71KKK01.001.1 |
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2. |
M.71KKK01.002.1 |
Merancang Sistem Tanggap Darurat |
3. |
M.71KKK01.003.1 |
Melakukan Komunikasi K3 |
4. |
M.71KKK01.004.1 |
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5. |
M.71KKK01.005.1 |
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
6. |
M.71KKK01.006.1 |
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
7. |
M.71KKK01.007.1 |
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
8. |
M.71KKK01.008.1 |
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
9. |
M.71KKK01.009.1 |
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
10. |
M.71KKK01.010.1 |
Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
11. |
M.71KKK01.011.1 |
Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
12. |
M.71KKK01.012.1 |
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
13. |
M.71KKK01.013.1 |
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
PERSYARATAN DASAR
a. Ijazah SLTA atau sederajat dan/atau surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
b. Ijazah pendidikan D3/D4/S1 dan/atau surat pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
c. Ijazah S2/S3 dan/atau surat pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
d. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja