AHLI K3 LISTRIK

AHLI K3 LISTRIK

SKEMA SERTIFIKASI

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

 1.

M.71KKK02.001.1

Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan

 2.

 M.71KKK02.002.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

 3.

 M.71KKK02.003.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi

Listrik di Jaringan Transmisi

 4.

 M.71KKK02.004.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

 5.

 M.71KKK02.005.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)

6.

M.71KKK02.006.1

Mengelola Risiko Bahaya Listrik

7.

M.71KKK02.007.1

Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

 8.

 M.71KKK02.008.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi

Listrik di Pembangkitan

 9.

 M.71KKK02.009.1

Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi

 10.

 M.71KKK02.010.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

 11.

 M.71KKK02.011.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi

Listrik di IPTL

 12.

 M.71KKK02.012.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

 13.

 M.71KKK02.013.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi

Listrik di Jaringan Transmisi

 14.

 M.71KKK02.014.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi

 15.

 M.71KKK02.015.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi

Listrik di IPTL

16.

M.71KKK02.017.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir

17.

M.71KKK02.018.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian

18.

M.71KKK02.016.1

Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik

19.

M.71KKK02.019.1

Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

20.

M.71KKK02.020.1

Membuat Laporan Kegiatan K3 dna Kecelakaan Kerja

 21.

 M.71KKK02.021.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan

 22.

 M.71KKK02.022.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan

Pengujian Instalasi Listrik Pertaman dan/atau Perubahan

23.

M.71KKK02.023.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

24.

M.71KKK02.024.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala

 Persyaratan Dasar :

  1. Ijazah D3 dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik atau
  2. Ijazah D4/S1 dengan Surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
  3. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D4/S1.