
AHLI K3 LISTRIK
SKEMA SERTIFIKASI
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. |
M.71KKK02.001.1 |
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
2. |
M.71KKK02.002.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
3. |
M.71KKK02.003.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
4. |
M.71KKK02.004.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
5. |
M.71KKK02.005.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
6. |
M.71KKK02.006.1 |
Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
7. |
M.71KKK02.007.1 |
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
8. |
M.71KKK02.008.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
9. |
M.71KKK02.009.1 |
Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
10. |
M.71KKK02.010.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
11. |
M.71KKK02.011.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
12. |
M.71KKK02.012.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
13. |
M.71KKK02.013.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
14. |
M.71KKK02.014.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
15. |
M.71KKK02.015.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
16. |
M.71KKK02.017.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
17. |
M.71KKK02.018.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian |
18. |
M.71KKK02.016.1 |
Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik |
19. |
M.71KKK02.019.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
20. |
M.71KKK02.020.1 |
Membuat Laporan Kegiatan K3 dna Kecelakaan Kerja |
21. |
M.71KKK02.021.1 |
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
22. |
M.71KKK02.022.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertaman dan/atau Perubahan |
23. |
M.71KKK02.023.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
24. |
M.71KKK02.024.1 |
Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
Persyaratan Dasar :
- Ijazah D3 dengan Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik atau
- Ijazah D4/S1 dengan Surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Pendidikan D4/S1.